Journal article
Media Informasi Tentang Aturan dan PerundangUndangan BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Multimedia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun2013 Tentang Sanksi AdministratifPekerja merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional yang berorientasi pada kesejahteraan sosial. Salah satu kesejahteraan yang harus didapat oleh tenaga kerja adalah Perlindungan Jaminan Sosial yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Setiap Pemberi Kerja dan Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena jika tidak maka akan diberikan sanksi admnistratif seperti terguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik.