Recently Published
Most Viewed
Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kuhp Image
Journal article

Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kuhp

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makna unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pembunuhan berencana dan bagaimana ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.2. Karena besarnya dampak negative pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum posity yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman mati. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang. Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan.
Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang\u002Dundang Hukum Pidana Image
Journal article

Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencurian dalam keluarga dapat dikenakan Pasal 367 KUHP dan bagaimana pengaturan pencurian dalam keluarga di kemudian hari. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang melakukan pencurian. 2. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan.
Suggested For You
Analisis Efektifitas dan Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Minahasa Selatan Image
Journal article

Analisis Efektifitas dan Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Minahasa Selatan

Organisasi sektor publik dituntut untuk memperhatikan value for money dalam menjalankan aktifitasnya.Tujuan yang dikehendaki masyarakat mencakup pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan value for money, yaitu ekonomis dalam pengadaan dan alokasi sumber daya, efisien dalam penggunaan sumber daya dalam arti penggunaannya diminimalkan dan hasilnya dimaksimalkan, serta efektif dalam arti mencapai tujuan dan sasaran.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja BAPPEDA Kabupaten Minahasa Selatan.Analisis data yang digunakan analisis deskriptif.Tingkat dan kriteria efektifitas pelaksanaan anggaran belanja BAPPEDA Minahasa Selatan tahun 2008 – 2012 sangat bervariasi.Tingkat efektifitas tertinggi terjadi pada 2010 dan yang terendah terjadi pada 2011. Pelaksanaan anggaran belanja tahun 2008, 2009, 2010 dan 2012 dikatakan efektif, tetapi pada tahun 2011 tingkat efektifitasnya masih kurang karena realisasi anggaran belanja memiliki perbedaan yang jauh dengan target anggaran belanja. Perbedaan ini terjadi karena ada beberapa kegiatan yang dianggarkan, tapi tidak dilaksanakan. Tetapi untuk kegiatan lain yang telah dianggarkan sudah efektif.BAPPEDA Minahasa Selatan menilai ketika kegiatan yang diprogramkan sudah terealisasi dan sesuai dengan yang diharapkan, maka kegiatan tersebut dikatakan efektif.Pelaksanaan anggaran Belanja BAPPEDA Tahun 2008 – 2012, secara keseluruhan sudah diolah secara efisien.Pelaksanaan anggaran belanja tahun 2008 sampai 2011, dikategorikan sangat efisien hanya tahun 2012 dikategorikan efisien.Kata kunci: efektifitas, efisiensi, anggaran belanja
Read more articles